Senin, 05 Desember 2011

Koperasi Langit Biru

KOPERASI LANGIT BIRU
KOPERASI LANGIT BIRU yang dulunya dikenal dengan PT. Transindo Jaya Komara (PT. TJK) dengan Akte Notaris H. Feby Rubein Hidayat SH No. AHU. 0006152.AH.01.09. Tahun 2011 adalah perusahaan konvensional yang sudah berdiri 2 tahun dan bergerak khusus mengelola daging sapi. dan air  mineral dengan merek dagang SAFWA.

Saat ini KOPERASI LANGIT BIRU telah memiliki 62 suplayer pemotongan dan pendistribusian daging sapi serta pusat pendistribusian aie mineral SAFWA. Adalah Ustad Jaya Komara sebagai Direktur utama memiliki pengalaman 16 Tahun dalam pengelolaan daging sapi. Ustad yang selalu berpenampilan sederhana dan apa adanya ini memiliki visi misi besar untuk kesejahteraan bersama khususnya Umat Islam. Untuk mengembangkan usahanya ini Ustad jaya Komara pada awalnya hanya menggandeng masyarakat sekitar saja untuk ikut serta menikmati keuntungan hasil usaha daging sapinya.
Berawal dari pandanganya terhadap strata kehidupan masyarakat Indonesia dimana yang kaya makin kaya dan yang miskin tetap miskin. Maka tercetuslah ide kreatif untuk pengembangan usahanya dengan mengikutsertakan masyarakat pada umumnya. Pada awalnya hanya diadakan arisan daging untuk masyarakat sekitar saja, yang hasilnya dibagikan tiap lebaran haji baik berupa keuntungan berupa uang dan daging sapi itu sendiri, hal ini sudah dilakukan oleh ustad jaya komara sebelum KOPERASI LANGIT BIRU resmi berdiri.
Ustad yang hobi bersedekah daging sapi ini lebih senang menggandeng  masyarakat sekitar dengan system bagi hasil dari pada harus pinjam uang ke bank untuk pengembangan usahanya. Saat tertulisnya resume ini KOPERASI LANGIT BIRU telah memiliki lebih dari 25.000 investor yang ikut ambil andil memperbesar sayap KOPERASI LANGIT BIRU sekaligus mendapatkan provit yang menguntungkan bila dibandingkan dengan usaha konvensionalnya yang lain.




MISI :
  • Mensejahterakan rakyat kecil/menengah khususnya (kaum muslimin/muslimat)
  • Senantiasa membantu/menolong para kaum dhuafa, fakir miskin, yatim piatu.
  • Selalu menjalankan sunah Rosulullah S.A.W

VISI :
  • Menjadikan Koperasi Langit Biru salah satu perusahaan go international yang mengembang amanah
  • Membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan
  • Memberikan solusi kepada kaum muslim untuk bersama-sama saling tolong menolong
MOTTO : SOLUSI HIDUP BERMARTABAT MENJALANKAN SYARIAT ISLAM

Keuntungan  :
  1. Profit Investasi dapat diambil tiap bulan (± 18,5%-19,5%)
  2. Dana investasi dapat diambil kembali apabila investor mengundurkan diri
  3. Dana investasi dikelola secara syariah


Search


Program Investasi pada Koperasi Langit Biru

Nilai investasinya pun berdasarkan jumlah kilogram daging yang di investasikan oleh investor. Investor diberikan kebebasan untuk memilih. Paket investasi dimula 5kg s/d 100 kg dan uniknya pembagian provit tidak ditranfer melalui rekening bank para investor, namun harus mengambil sendiri ke perusahaan secara manual dengan mengikuti pengajian dan rangkaian sedekah pembagian daging sapi ke anak yatim dan warga miskin masyarakat sekitar. Sebuah metode unik untuk mempererat silaturrahmi dan bukan hanya urusan dunia dan provit semata.




Keterangan :
Khusus untuk Paket Besar (100 Kg daging) dengan nilai Rp. 10.000.000 anda akan mendapatkan 2 macam bonus Non BKSM (Bonus Kredit Sepeda Motor) atau BKSM yang bisa Anda pilih dan Bonus Kredit Ibadah Keagamaan/ BKIK.

Non BKSM (Bonus Kredit Sepeda Motor)
Profit Rp.1.700.000/bln diberikan bulan ke 1-9
Bonus sebesar Rp.12.000.000 akan diberikan di bulan ke 10
Di bulan ke 10 juga ada pengembangan profit senilai Rp.31.200.000 yang akan di kembangkan lagi sehingga BKIK tercapai. Bonus ini di ambil setelah keanggotaan kita sebagai investor  KOPERASI LANGIT BIRU  memasuki akhir bulan ke 24 dan sangat di sarankan untuk keperluan ibadah keagamaan.
BKSM/Bonus Kredit Sepeda Motor
Pada dasarnya mekanisme pembagian profit untuk yang mengambil paket ini sama saja dengan paket Non BKSM, hanya saja perbedaan ada pada pembagian profit dan bonus di bulan ke 10 .
Profit Rp.1.000.000/bln selama 9 bulan pertama, selisih profit Rp.700.000 di gunakan untuk mengangsur motor (untuk investor di JABODETABEK angsuran dibayarkan langsung oleh KOPERASI LANGIT BIRU)
Di bulan ke 10 tidak menerima bonus Rp.12.000.000 karena bonus tersebut di gunakan untuk pelunasan motor,Anda akan menerima BPKB motor di bulan ini.
Selanjutnya Anda akan memperoleh hak sama yaitu Paket BKIK pada bulan ke 24.

BKIK/Bonus Kredit Ibadah Keagamaan
Investor diberangkatkan umroh pada bulan ke 24, terhitung mulai bulan ke 10 sejak anda berinvestasi.
Apabila belum bersedia umroh, bisa diwakilkan oleh orang yang namanya tercantum dalam KK(Kartu Keluarga).

Sekian pengamatan dari saya.
Terimakasih.

Deni Prasetyo


Evaluasi keberhasilan koprasi diliat dari sisi perusahaan

 Evaluasi keberhasilan koprasi diliat dari sisi perusahaan


Organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas koperasi, Analisis Laporan Koperasi 
1.     Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Ø  Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
• MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
• METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.\
  
2.     Efektivita
Ø  Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
 Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
        
          Anggaran SHUk + Anggaran MEL
 = Jika EvK >1, berarti efektif.

 3.     Produktivitas
Ø  Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK S H U X 100%
Modal koperasi
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
 4.     Analisis Laporan Koperasi
Ø  Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a)      Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b)      Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c)      Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.


Sumber :
http://kampus-net.blogspot.com/2009/06/produktivitas-koperasi.html

Minggu, 09 Oktober 2011

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.    Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.    Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah - kaidah perusahaan dan prinsip - prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset - aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.    Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan empat alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.      Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit),
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), dan
3.      Meminimumkan biaya (minimize profit).



Organisasi dan Manajemen

1.    Bentuk Organisasi
Ada tiga macam bentuk organisasi dalam suatu perusahaan, yaitu organisasi garis / lini, organisasi garis dan staff, organisasi staff dan fungsional. Dimana ketiga bentuk organisasi ini memiliki perbedaan kelebihan dan kekurangan dalam proses kerja dan sistem-nya.

a.    Organisasi garis
Suatu organisasi yang dimana jumlah karyawannya masih sedikit dan belum memiliki keahlian yang tinggi, dimiliki oleh suatu perusahaan yang masih kecil. Perusahaan ini memiliki organisasi garis. Dimana dalam organisasi ini mampu menimbulkan rasa solidaritas yang tinggi antar karyawannya. Karena didukung faktor minim-nya jumlah karyawan yang dimiliki. Dalam perusahaan ini proses pengambilan keputusan dilakukan hanya satu orang. Tanpa adanya proses perundingan atau negosiasi terlebih dahulu dengan karyawan yang lainnya. Dengan hanya memiliki satu pemimpin dapat menimbulkan sikap kepemimpinan yang meninggi terhadap bawahannya

b.      Organisasi Garis dan Staff
organisasi dimana dibutuhkan adanya staff atau karyawan dalam proses penanganan dalam perusahaan yang bersangkutan. Organisasi ini dibutuhkan pada perusahaan yang besar karena memiliki bidang tenaga kerja yang banyak. Kelebihannya adalah pengambilan kepurusan dapat diambil dengan tepat karena adanya perumusan dari manajemen yang ahli dalam bidangnya. Kelemahan dari organisasi ini adalah rasa solidaritas antar bawahan sulit terjalin dengan baik (tidak saling kenal) karena banyaknya karyawan dan kesibukkan yang melanda.

c.    Organisasi Staff dan Fungsional
Penyatuan dari organisasi staff dan fungsional, dalam organisasi ini dapat dilakukan perumusan tujuan yang jelas untuk menangani masalah dalam perusahaan. Pembagian kerja yang profesional berdasarkan bidangnya.

2.    Hirerki tanggung Jawab
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Pengurus adalah seseorang yang bertugas mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Kamis, 29 September 2011

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koprasi



A. KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
1.      Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
          Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·         Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·          Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2.      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang :
 
·         Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·         Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1.      Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut

2.      Perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.
3.      Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
4.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.      Sejarah Lahirnya Koperasi
·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
·         1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale
(CWS) “
·         1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand
Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
·         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·         1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia Sukoco, ”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”.
·         Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
·         Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·         Pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya.
·         Pada tahun1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         Pada tahun 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi.
·         Pada tahun1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.