Nama : Deni Prasetyo
NPM : 19210015
HAK PEKERJA
Hak merupakan klaim yang
dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain, temask masyarakat.
Artinya, orang yang memiliki hak tertentu dapat menuntut agar orang lain wajib
menghormati atau mentaatinya.
1.
MACAM-MACAM
HAK PEKERJA
a.
Hak
Atas Pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena kerja adalah aktifitas tubuh
dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya
sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih
manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja manusia
menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup
yang layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.
Hak
atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya bahwa:
§
Bahwa setiap
pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
§
Setiap orang
tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil
yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
§
Bahwa
perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam
soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
c.
Hak
untuk berserikat dan berkumpul,
Untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
§
Ini merupakan
salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak
asasi manusia.
§
Dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
d.
Hak atas
perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam
bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja
diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena
itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling
kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin
hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa hal
yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
§
Setiap pekerja
berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan
melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan
perusahaan itu.
§
Setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
§
Setiap pekerja
bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya
itu atau sebaiknya menolaknya.
§
Jika ketiga hal
ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak
pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun
pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap
dinilai baik.
e.
Hak untuk
diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini berarti baik secara legal
maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan
secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.
f.
Hak untuk
diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi
dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam hal gaji dan peluang
harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
g.
Hak atas
rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya,
misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
h.
Hak atas
kebebasan suara hati, yaitu pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2.
WHISTLE
BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan
penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak
direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah
industri ke sungai.
- Whistle
blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah
kerugian bagi perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral
baik dan motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi
mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
§
Cari peluang
kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur
sesama karyawan atau atasan itu.
§
Karyawan itu
perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret
untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
- Whistle
blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan
mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini
punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh
dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Tentu saja hal yang perlu
diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke
luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak
tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.
§
Memastian bahwa
kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan
merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai
sebagai dasar pertimbangan.
§
Kalau menurut
penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang,
membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk
memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau
langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan
tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu
perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.Dalam sistem sosial dimana
melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang
sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah
membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu
harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan
kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan
keputusan terbaik.
Dengan
mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral
tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan
tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.
Sumber :
BISNIS DAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.
Hubungan
Produsen dan Konsumen
Pada
umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh
produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang
timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak
dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang
tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu
dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam
masing-masing masyarakat.
§
Kedua belah
pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa
konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak
itu dan sebagainya.
§
Tidak ada pihak
yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi
dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan
untuk diketahui oleh pihak lain
§
Tidak boleh ada
pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau
persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi
hukum.
§
Kontrak juga
tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan
moralitas.
2.
Gerakan
Konsumen
Salah
satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah
perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi
produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir
karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
§
Produk yang
semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan
bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
§
Jasa kini
semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana
yang memang benar-benar dibutuhkannya.
§
Pengaruh iklan
yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai
media massa dan
media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
§
Kenyataan
menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius
oleh produsen.
§
Dalam hubungan
jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang
lemah.
3.
Konsumen
Adalah Raja
Konsumen
setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen
tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita
layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali
pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut
memberikan isyarat :
§
Pasar yang bebas
dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
§
Prinsip etika,
seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar