Nama :
Deni Prasetyo
Npm :
19210015
IKLAN DAN
DIMENSI ETISNYA
Sudah umum diketahui bahwa abad kita ini adalah abad
informasi.dalam abad informasi ini, iklan memainkan peran yang sangat penting
untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat.dengan
demikikan,suka atau tidak suka,iklan mempunyai pengaruh ynag sangat besar
terhaap kehidupan manusia baik secara positif maupun negative.
Citra ini semakin mengental dalam sistem pasar bebas
yang mengenal kompetisi yang ketat diantara banyak perusahaan dalam menjual barang
dagangan sejenis.
A.
Fungsi
Iklan Sebagai Pemberi Informasi
Iklan
merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat
tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasarYang ditekankan
disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh
kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar
konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk
membeli produk itu. Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang
benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara
moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
B.
Beberapa
Persoalan Etis
a.
iklan
merongrong otonomi dan kebebasan manusia.Iklan membuat manusia tidak lagi
dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk memberi produk
tertentu.
b. iklan manipulatif dan persuasive non –rasional menciptakan kebutuhan
manusia dengan dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif.
c.
Lalu yang
juga menjadi persoalan etis yang serius adalah adalah bahwa iklan memanipulatif
dan persuasive non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra
diri manusia modern.
d. Bagi masyarakat dengan tingkat perbedaan ekonomi dan
sosial yang sangat tinggi,iklan merongrong rasa keadilan sosial masyaraakat
iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial
dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sekedar hidup.
C.
Makna
Etis menipu dalam iklan
Prinsip
kejujuran,mengatakan hal yang benar dan tidak menipu.menurut kamus besar Bahasa
Indonesia,kata tipu mengandung pengertian perbuatan ataau perkataan yang tidak
jujur (Bohong,palsu,dan sebagainya) dengan meksud untuk menyesatkan,mengakali
atau mencari untung.dengan kata lain menipu daalah menggunakan tipu
muslihat,mengakali,memperdaya,atau juga perbuatan curang yang dijalnkan dengan
niat yang telah direncanakan.
Jadi,karena konsumen
adalah pihak yang berhak mengetahui kebenaran sebuah produk,iklan yang membuat
pernyataaan yang menyebaabkan mereka salah menarik kesimpulan tentang produk
itu tetapi dianggap menipu dan dikutuk secara moral kendati tidak pada maksud
apapun untuk memperdaya dengan kata lain,berdasarkan prinsip kejujuran ,iklan
yang baik diterima secara moral adalah iklan yang memberi pernyataan atau
informasi yang benar sebagaimana adanya.
D.
Kebebasan
Konsumen
Secara lebih konkrit
iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintan antara produsen dan
pembeli,yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual
dalam pasar.keinginan atau kebutuhan tidak lagi merupakan sesuatu yang
mandiri,melainkaan tergantung sepenuhnya pada produksi dan iklan dengan
demikian,dalam mekanisme semacam itu mustaahil konsumen bisa memutuskan atau
memilih secara bebas apa yang menjadi kebutuhannya.merupakan kebutuhan yang
diciptakan oleh produsen dan iklan.karena itu,walaupun dalam situasi tertentu
baahwa”Produksi menciptakan kebutuhan”,tidak dengan sendirinya produksi
menentukan kebutuhan kita sebagai konsumen.
Dalam kaitan dengan
itu.Menurut Von Haik mengatakan bahwa walaupun ada benarnya produsen bekerja
kearah”menciptakan kebutuhan”.
Etika Pasar
Bebas
Pasar bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk
mendongkrak system ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan
ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada
semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik
dan etis kalau tidak di tunjang system social politik dan ekonomi yang
memungkinan untuk itu.
A.
Keunggulan Moral Pasar Bebas
a. System
ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan
fair bagi semua pelaku ekonomi.
b. Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis.
Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif.
Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c. Pasar
member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang
sehat dan fair.
d. Dari
segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu
menjamin pertumbuhan ekonomi.
e. Pasar
juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
B.
Peran Pemerintah
Syarat
utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah
perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi
dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi
menegakan keadilan.
Dengan
kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan
demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya
suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap
netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang
menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka
siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa
saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh
pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.
MONOPOLI
MONOPOLI
Monopoli adalah suatu keadaan dalam pasar dimana
hanya ada satu atau segelintir penjual/perusahaan yang menjual produk atau
komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang serupa dan ada hambatan bagi
perusahaan untuk masuk dalam industri tersebut.
Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
Ø
Hanya ada satu
produsen yang menguasai penawaran;
Ø
Tidak ada barang
substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
Ø
Produsen
memiliki kekuatan menentukan harga; dan
Ø
Tidak ada
pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa
keunggulan perusahaan.
Penyebab terjadinya pasar monopoli:
Ø
Ditetapkannya
Undang-undang (Monopoli Undang-undang).
Ø
Hasil pembinaan
mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
Ø
Hasil cipta atau
karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk
diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
Ø
Sumber daya
alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk
hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulauBangka .
hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau
Ø
Modal yang
besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih
mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.
Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual,atau terdapat beberapa penjual. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual,atau terdapat beberapa penjual. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar oligopoli adalah:
Ø
Terdapat
beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
Ø Barang yang
diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak (differentiated
product), seperti air minuman aqua.
Ø
Terdapat
hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke
dalam pasar.
Ø
Satu di
antaranya para oligopolis merupakan price leader yaitu penjual yang
memiliki/pangsa pasar yang terbesar. Penjual ini memiliki kekuatan yang besar
untuk menetapkan harga dan para penjual lainnya harus mengikuti harga tersebut.
SUAP
Suap (bribery) adalah suatu tindakan yang melawan hukum berupa
sejumlah uang, barang, atau perjanjian khusus kepada orang yang berpengaruh
besar dengan tujuan pelancaran suatu kepentingan.
Suap (bribery) juga merupakan suatu tindakan yang
tidak etis karena tindakan ini tidak mempunyai nilai moral baik menurut konteks
pribadi dengan lingkungan maupun dalam konteks profesional dan dapat berdampak
negatif dalam suatu kehidupan, karena dapat mencederai tegaknya hukum yang
berlaku, menimbulkan ancaman stabilitas ekonomi, merusak nilai-nilai etika,
lembaga-lembaga, nilai-nilai demokrasi, kompetisi bisnis yang jujur dan
keadilan.
UNDANG-UNDANG ANTI
MONOPOLI
- Undang-Undang
Anti Monopoli di Indonesia, yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Pembahasan UU No 5/1999 oleh DPR berlangsung pada awal
Era Reformasi, tetapi masih dalam transisi politik Orde Baru. Lahir di
saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi
perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan
karena adanya kolusi para penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan
meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang
ini.
Dampak dari dibentuknya
Undang-undang Anti Monopoli No. 5 th. 1999, ini sangat positif bagi para
pengusaha kecil dan menengah, selain dunia usaha yang semakin sehat dalam
bersaing, lahirnya UU tersebut juga mencegah adanya penguasaan pasar secara
mutlak oleh para konglomerat.
Tujuan dibentuknya
Undang-undang tersebut, yaitu :
Ø
Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
Ø
Mewujudkan iklim
usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga
menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha
besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil
Ø
Mencegah praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku
usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar