Minggu, 09 Oktober 2011

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.    Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.    Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah - kaidah perusahaan dan prinsip - prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset - aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.    Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan empat alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.      Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit),
2.      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), dan
3.      Meminimumkan biaya (minimize profit).



Organisasi dan Manajemen

1.    Bentuk Organisasi
Ada tiga macam bentuk organisasi dalam suatu perusahaan, yaitu organisasi garis / lini, organisasi garis dan staff, organisasi staff dan fungsional. Dimana ketiga bentuk organisasi ini memiliki perbedaan kelebihan dan kekurangan dalam proses kerja dan sistem-nya.

a.    Organisasi garis
Suatu organisasi yang dimana jumlah karyawannya masih sedikit dan belum memiliki keahlian yang tinggi, dimiliki oleh suatu perusahaan yang masih kecil. Perusahaan ini memiliki organisasi garis. Dimana dalam organisasi ini mampu menimbulkan rasa solidaritas yang tinggi antar karyawannya. Karena didukung faktor minim-nya jumlah karyawan yang dimiliki. Dalam perusahaan ini proses pengambilan keputusan dilakukan hanya satu orang. Tanpa adanya proses perundingan atau negosiasi terlebih dahulu dengan karyawan yang lainnya. Dengan hanya memiliki satu pemimpin dapat menimbulkan sikap kepemimpinan yang meninggi terhadap bawahannya

b.      Organisasi Garis dan Staff
organisasi dimana dibutuhkan adanya staff atau karyawan dalam proses penanganan dalam perusahaan yang bersangkutan. Organisasi ini dibutuhkan pada perusahaan yang besar karena memiliki bidang tenaga kerja yang banyak. Kelebihannya adalah pengambilan kepurusan dapat diambil dengan tepat karena adanya perumusan dari manajemen yang ahli dalam bidangnya. Kelemahan dari organisasi ini adalah rasa solidaritas antar bawahan sulit terjalin dengan baik (tidak saling kenal) karena banyaknya karyawan dan kesibukkan yang melanda.

c.    Organisasi Staff dan Fungsional
Penyatuan dari organisasi staff dan fungsional, dalam organisasi ini dapat dilakukan perumusan tujuan yang jelas untuk menangani masalah dalam perusahaan. Pembagian kerja yang profesional berdasarkan bidangnya.

2.    Hirerki tanggung Jawab
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Pengurus adalah seseorang yang bertugas mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39:
·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar